Lingga, News Faktual Net – Suasana Balai Seri Beni, Aula Kantor Gubernur Pulau Dompak, terasa lebih hidup dari biasanya pada Kamis (11/12/2025). Perwakilan dari berbagai badan publik se-Provinsi Kepulauan Riau berkumpul dalam satu momentum penting, Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik 2025. Di antara tamu yang hadir, tampak Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lingga, Izjumadillah, S.Pd., MM, datang membawa semangat baru bagi pelayanan informasi di daerahnya.
Acara tersebut digelar sebagai implementasi langsung dari amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau, Arison, S.Pt., MM, dalam sambutannya menegaskan bahwa keterbukaan bukan lagi sekadar kewajiban hukum, melainkan sebuah budaya yang harus dijalankan oleh setiap badan publik.
Ia menyoroti pentingnya keterbukaan informasi dua arah sebuah konsep dimana pemerintah tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga membuka ruang dialog, menerima masukan, kritik, serta partisipasi aktif dari masyarakat.
“Publik tidak boleh hanya menjadi penerima informasi yang pasif,” tegasnya. “Keterbukaan itu harus membangun kepercayaan dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik.”
Di bawah kepemimpinan Arison, Komisi Informasi Kepri bergerak dengan komposisi lengkap: Wakil Ketua Drs. H. Muhammad Djuhari, Komisioner Bidang PSI Saud Maruli Samosir, S.T., Komisioner ASE Alfian Zainal, S.S., serta Komisioner Bidang Lembaga E. Afrizal, S.Sos.
Bagian paling dinanti dari kegiatan itu adalah pembacaan Surat Keputusan Penerima Penghargaan. Dibacakan langsung oleh Ketua Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi, E. Afrizal, Kabupaten Lingga berhasil meraih predikat Pemerintah Kabupaten/Kota Informatif, menduduki peringkat ke-4 dengan nilai 96,83.
Prestasi itu menempatkan Lingga satu posisi di bawah Bintan sebagai juara pertama (98,83), Kota Tanjungpinang (97,88), dan Kota Batam (97,65). Dari 151 badan publik yang diundang, hanya 42 berhasil meraih penghargaan.
Bagi Lingga, capaian ini menjadi bukti bahwa kerja-kerja senyap PPID Utama dan PPID Pelaksana selama setahun terakhir tidak sia-sia.
Asisten I Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Kepri, Dr. H. T. S. Arif Fadillah, S.Sos., M.Si, menekankan kembali bahwa keterbukaan informasi adalah hak masyarakat yang harus dihormati. Menurutnya, publik berhak tahu apa yang dikerjakan pemerintah mulai dari kebijakan, program, hingga penggunaan anggaran.
“Transparansi adalah bagian dari pelayanan publik,” ungkapnya. “Ini bukan sekadar administrasi, tetapi bentuk penghormatan pemerintah kepada warganya.”
Ia juga mengingatkan bahwa partisipasi publik akan tumbuh dengan kuat jika data dan informasi tersedia dengan akurat dan mudah diakses. Dengan begitu, masyarakat dapat mengawasi, menilai, dan memberi masukan secara lebih objektif.
Penghargaan yang diterima Kabupaten Lingga tidak hanya menjadi kebanggaan, tetapi juga dorongan untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan informasi.
“Kami berharap seluruh Kepala Perangkat Daerah dan Badan Publik semakin meningkatkan keterbukaan dalam pelayanan kepada masyarakat,” ujar Arif Fadillah dalam penutup sambutannya.
Kegiatan ini dihadiri oleh Forkopimda Kepri, instansi vertikal provinsi dan kabupaten/kota, perwakilan pemerintah daerah se-Kepri, serta seluruh jajaran Komisi Informasi Provinsi.
Di tengah derasnya tuntutan transparansi, penghargaan ini menegaskan bahwa Kabupaten Lingga berada di jalur tepat membangun pemerintahan lebih terbuka, responsif, dan dipercaya warganya. (Taufik Safira)
Editor: Roy
Artikel Lingga Raih Predikat Kabupaten Informatif, Cermin Komitmen pada Keterbukaan Informasi Publik pertama kali tampil pada Metro Indonesia.









