Sejumlah LSM Di Kabupaten Lingga Mendesak DPRD Segera Mengesahkan Perda Tata Ruang

banner 468x60

Lingga, News Faktual Net – Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kabupaten Lingga ,Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui Panitia kusus (Pansus) untuk segera mengesahkan Peraturan daerah (Perda) tentang Tata Ruang maupun rencana detail tata ruang.

Pengesahan Perda tentang RTRW bertujuan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menghindari terjadinya pelanggaran tata ruang yang selama ini marak terjadi ,hal tersebut di sampaikan oleh ketua Perkumpulan Pemuda Tempatan (Perpat) Kabupaten Lingga Fran Wijaya,Senin (6/4/2026)

Menurut Fran ada sejumlah poin penting terkait desakan pengesahan perda tata ruang sebagaimana yang telah di tetapkan oleh kementrian ATR/,BPN ,daerah harus segera menyusun dan mengesahkan perda tata ruang untuk mengatur zonasi secara profesional dan proporsional,ujar Fran

Karena kata Fran dampak dari penundaan Perda tentang RTRW sangat besar salah satu dampaknya adalah akan menghalangi investor untuk berinvestasi dan menghambat pembangunan ungkap Fran

Atas dasar tersebut dan demi untuk kepentingan masyarakat ,Fran meminta DPRD kabupaten Lingga untuk lebih tegas dan segera mengesahkan Perda RTRW karena tanpa ada payung hukum yang jelas potensi pelanggaran tata ruang dalam penyalah gunaan fungsi lahan sudah di depan mata,lanjutnya.

Terpisah di temui di ruang kerjanya kepala Dinas PUTR Lingga Yusdianri ST melalui Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Sapta Rafjan S.M,M.M menjelaskan terkait belum di sahkannya perda tata ruang pertama masih menunggu proses penyusuaian di tingkat provinsi dan juga proses koreksi di Agraria Tata Ruang (ATR ) jelas Sapta.

Sebelum Perda Tata Ruang Di Sahkan Pemerintah kabupaten Lingga tentunya wajib meminimalisir dan menghindari adanya Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang, target kita tahun 2026 permasalahan perda Tata ruang sudah tuntas ,ujar Sapta dengan nada optimis

Sapta juga menegaskan bahwa ,terkait permasalahan tata ruang pemerintah daerah melalui dinas terkait sudah bekerja maksimal ,ujar Sapta.

Meskipun upaya maksimal terus dilakukan, tantangan seperti harmonisasi regulasi antara pusat dan daerah serta penyelesaian sengketa tata ruang masih memerlukan perhatian,sambung Sapta.

Sementara itu ketua DPRD Lingga Maya Sari S.Sos,M.I.P ketika di hubungi Metro Indonesia.co.id melalui Hand Phone selulernya mengatakan pengesahan Perda Tata Ruang sedang di godok antara Pansus dan OPD terkait.

Secara teknis kata Maya Sari, pembahasan tata ruang di bahas di masing-masing kecamatan tujuannya agar kita bisa mengetahui langsung mana kawasan industri ,kawasan pertanian ,kawasan pariwisata dan kawasan pertambangan ujar Maya.

Untuk di ketahui kata Maya, teknis pembahasan tata ruang ini dilakukan perkecamatan ,agar kita bisa tau, yang mana kawasan industri, kawasan pariwisata, kawasan pertanian serta kawasan pertambangan,sambungnya.

Informasi yang di terima pansus lanjut Maya ,proses pembahasan tinggal dua kecamatan lagi saat ini masih dalam proses pembahasan ,tentunya kami DPRD sangat memahami bahwa perda tata ruang sangat penting karena ini adalah pintu gerbang masuknya investasi ke Negeri Bunda Tanah Melayu ,terangnya.

Dapat kami pastikan tegas Maya, apa bila semua persyaratan sudah lengkap dan tidak ada lagi kendala teknis tentu DPRD akan segera mengesahkan Perda Tata Ruang pada tahun ini ,tegasnya.

Pada prinsipnya DPRD tetap mendorong agar perda RTRW dapat menghasilkan tata ruang yang berkualitas dan selaras dengan dinamika pembangunan daerah ,ungkap Maya

Ketua DPRD Maya Sari juga menekankan perlunya sinkronisasi antara perda dengan peraturan pusat (seperti Permen ATR) untuk menghindari perbedaan interpretasi,pungkasnya (Taufik Safira)

Editor: Roy

banner 336x280