SORONG — Dugaan penyalahgunaan izin usaha dan pelanggaran kewajiban perpajakan dalam distribusi minuman keras (miras) mencuat di Kota Sorong, Papua Barat Daya. Seorang pelaku usaha yang dikenal dengan nama Ongko Botak alias Frengky Wijaya diduga menggunakan izin milik perusahaan lain untuk menjalankan bisnis distribusi miras tanpa memenuhi kewajiban yang telah disepakati.
Pemilik sah izin, Rusdi, SH., CFLE., CLA, mengungkapkan bahwa izin usaha milik perusahaannya, PT Cafe Mariat Pantai, memang sempat digunakan oleh pihak Ongko Botak. Namun, selama penggunaan tersebut, tidak ada pembayaran pajak maupun pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagaimana mestinya.
“Yang bersangkutan menggunakan izin kami, tetapi tidak menjalankan kewajiban pajak. Bahkan laporan SPT tahunan pun tidak ada. Ini jelas merugikan kami sebagai pemilik izin,” ujar Rusdi.
Lebih lanjut, izin yang seharusnya digunakan untuk operasional di wilayah Kabupaten Sorong diduga disalathgunakan untuk mendistribusikan miras di Kota Sorong. Modus yang dilakukan disebut dengan membeli barang dari distributor resmi menggunakan izin tersebut, lalu menjual kembali secara eceran ke sejumlah toko.
Padahal, peredaran minuman keras di Kota Sorong diatur secara ketat dan tidak diperbolehkan diperjualbelikan secara bebas di toko-toko umum. Dugaan praktik ini dinilai berpotensi melanggar ketentuan perizinan serta aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Rusdi menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin menanggung risiko hukum maupun beban pajak atas aktivitas usaha yang tidak dijalankan oleh perusahaannya.
“Kami tidak mau menanggung risiko pajak dan hukum. Yang menggunakan izin adalah dia, maka kewajiban juga harus dipenuhi oleh dia,” tegasnya.
Kasus ini kini telah dilaporkan secara resmi ke Polres Kabupaten Sorong. Pihak pelapor berharap aparat penegak hukum dapat segera melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut, baik dari aspek perpajakan, perizinan, maupun dugaan wanprestasi dalam kerja sama usaha.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait tuduhan tersebut.










