Asahan, News Faktual Net – Dalam pemeriksaan setempat (descente, red) yang dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran terkait gugatan PT. Padasa Enam Utama, terungkap bahwa lahan pertanian yang dikuasai masyarakat berada dalam wilayah Dusun I Tangkahan Cempedak Desa Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan.
Fakta tersebut disampaikan langsung Kepala Desa Teluk Dalam, Fauzi Nurfi Lubis, saat mengikuti descente yang berlangsung Kamis (15/1/2026). Fauji menegaskan lokasi objek sengketa merupakan bagian dari wilayah Dusun Tangkahan Cempedak Desa Teluk Dalam.
“Keterangan kepala desa ini sekaligus membuktikan bahwa lahan pertanian yang dikuasai masyarakat sesuai dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional itu secara faktual tidak berada dalam areal HGU (Hak Guna Usaha) PT. Padasa Enama Utama karena terletak di Dusun Tangkahan Cempedak,” ujar Neformasi Halawa SH, C.NSP, C.HMt, selaku kuasa hukum masyarakat kepada News Faktual Net, Jumat (16/01/2026).
Sebab, kata Halawa, dalam gugatannya PT Padasa Enam Utama mendalilkan bahwa areal perkebunan kelapa sawit miliknya berdasarkan Sertipikat HGU Nomor 3 Tahun 1997 seluas lebih kurang 1.102,35 hektare berada di Desa Teluk Dalam, dengan batas – batas wilayah yang antara lain berbatasan di sebelah barat dengan Dusun Tangkahan Cempedak. Namun, hasil pemeriksaan setempat justru menunjukkan bahwa lahan yang digarap masyarakat berada di dalam wilayah dusun tersebut.
Atas dasar itu, Advokat Neformasi Halawa selaku kuasa hukum warga atas nama Riduan Ahmad Prawira Atmaja Marpaung, Anita Turisia Rambe, Sudarmin, dan Suriadi, meminta majelis hakim menolak atau setidak – tidaknya menyatakan gugatan PT Padasa Enam Utama tidak dapat diterima.
“Karena sidang lapangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Orista Hanum SH, MH bersama anggota Alfonsius JP Siringoringo SH dan Tiominar Manurung SH, MH itu telah memperjelas posisi objek sengketa,” pungkas tim pembela masyarakat ini.
Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran yang dihubungi melalui PPID Pengadilan Negeri Kisaran, Pertolongan Laowo SH, hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan setempat tersebut.(jt)
Artikel Descente PN Kisaran Ungkap Lahan Objek Sengketa Berada di Dusun Tangkahan Cempedak Desa Teluk Dalam pertama kali tampil pada Metro Indonesia.









