(Kadisperindag Natuna)
Marwan Syaputra: Disperindag Tidak Punya Wewenang
Natuna, News Faktual Net – Kabupaten Natuna kembali disorot menyusul maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai di sejumlah wilayah. Namun ketika publik menagih tindakan dari pemerintah daerah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Natuna, Marwan Syaputra, punya jawaban tegas: “Itu bukan kewenangan kami.”
Menurut Marwan, penindakan terhadap rokok ilegal secara hukum berada di bawah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen BC), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dalam aturan itu, Ditjen Bea Cukai menjadi leading sector dalam pengawasan dan pemberantasan peredaran rokok tanpa cukai.
“Pengawasan memang bisa dilakukan bersama pemerintah daerah Satpol PP, Disperindag kabupaten/kota tapi itu harus melalui tim pengawasan terpadu yang dibentuk bersama Bea Cukai,” ujar Marwan menjelaskan, Senin 03/11/2025. Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2009 mengatur tata cara penindakan di bidang cukai.
Artinya, kata Marwan, Disperindag tidak memiliki kewenangan langsung untuk menindak. “Kami tidak punya hak melakukan penindakan. Kewenangannya tetap di Bea Cukai,” ujarnya menegaskan.
Di sisi lain, pengawasan di lapangan tampak longgar. Rokok tanpa pita cukai masih mudah dijumpai di warung-warung kecil hingga kedai kopi di pelosok Natuna. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik di mana sinergi antara aparat daerah dan instansi pusat?
Pengamat kebijakan publik menilai, lemahnya koordinasi antarinstansi membuat ruang gerak bagi pelaku peredaran rokok ilegal semakin leluasa. Padahal, selain merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, praktik ini juga menggerus pelaku usaha rokok legal taat aturan.
Selama kewenangan penuh masih di tangan Bea Cukai, Disperindag hanya bisa berperan di sisi pembinaan dan sosialisasi, bukan penindakan. “Kami hanya bisa mengingatkan pedagang agar tidak menjual rokok tanpa cukai,” tutup Marwan.(Red)
telah dibaca :
104










