Surabaya — Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya kembali melahirkan seorang doktor baru melalui sidang terbuka promosi doktor yang berlangsung khidmat dan dihadiri para akademisi senior. Bernadus Okoka, putra Papua yang telah lama berkecimpung dalam kajian hukum adat, resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum setelah mempertahankan disertasinya yang mengangkat isu penting dan belum banyak dikaji: identitas hukum anak angkat adat di Tanah Papua. Dalam sidang tersebut, Okoka dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan.
Disertasi Okoka berjudul “Negara, Administrasi Kependudukan terhadap Identitas Hukum Anak Angkat Adat di Tanah Papua.” Penelitian ini menelusuri ketidaksinkronan antara praktik pengangkatan anak menurut adat Papua, yang telah berlangsung turun-temurun, dengan sistem administrasi kependudukan negara yang belum memberikan rekognisi memadai. Okoka menilai bahwa ribuan anak angkat adat di Papua masih mengalami hambatan memperoleh identitas hukum formal, sehingga berimplikasi pada akses layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial.
Untuk mempertahankan penelitiannya, Okoka menghadapi proses akademik yang ketat. Ia diuji oleh 10 penguji internal Fakultas Hukum Untag Surabaya, yakni Prof. Dr. Mulyanto Nugroho, Dr. Yovita Arie Mangesti, Prof. Dr. Slamet Suhartono, Dr. Erny Herlin Setyorini, Prof. Dr. Made Warka, Prof. Dr. Hufron, Dr. Krisnadi Nasution, Dr. Frans Simangunsong, Prof. Dr. Deni SB. Yuherawan, dan Prof. Dr. Slamet Riyadi. Selain itu, terdapat 3 penanya eksternal yang memberikan tanggapan dan kritik mendalam terkait urgensi hukum adat dalam kerangka hukum nasional. Para penguji memberikan apresiasi terhadap ketajaman analisis dan relevansi penelitian Okoka bagi pengembangan hukum administrasi di Indonesia.
Dalam keterangannya kepada awak media usai sidang, Okoka menyampaikan rasa syukur dan tanggung jawab ilmiah yang menyertai gelar doktor ini. “Saya dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan setelah melalui proses yang sangat ketat. Disertasi ini adalah bagian dari komitmen saya untuk memperjuangkan rekognisi hukum bagi masyarakat adat Papua,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa negara perlu membuka ruang lebih besar untuk mengakui praktik-praktik adat yang hidup dan berkembang di masyarakat Papua.
Prestasi akademik Okoka mendapatkan dukungan luas dari berbagai tokoh daerah dan nasional. Pelaksana Tugas Ketua Majelis Pimpinan Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Papua Barat Daya, Ronal Efendi, menyampaikan apresiasinya. “Saya menyampaikan selamat atas gelar doktor yang diraih mentor kami, Bapak Dr. Bernadus Okoka. Semoga beliau tetap menjadi putra Papua yang memberikan kontribusi terbaik bagi Papua dan Indonesia,” ujar Ronal.
Dari tingkat nasional, apresiasi datang dari Presiden Federasi Advokat Muda Indonesia (FAMI), Ofi Sasmita, yang menilai keberhasilan tersebut sebagai capaian monumental. “Prestasi Dr. Bernadus Okoka adalah pencapaian luar biasa dan inspiratif. Penelitian beliau memberikan kontribusi penting bagi pengembangan hukum adat dalam sistem hukum nasional,” ujar Sasmita.
Perjalanan akademik Okoka dinilai sebagai salah satu tonggak penting bagi penguatan posisi masyarakat adat dalam kerangka hukum negara. Dengan gelar doktor yang kini disandangnya, Okoka diharapkan mampu terus memberikan kontribusi ilmiah dan praktis, sekaligus menjadi jembatan antara hukum adat Papua dan sistem hukum modern Indonesia.
Ke depan, disertasi Okoka berpotensi menjadi rujukan bagi para pembuat kebijakan, akademisi, dan praktisi hukum yang tengah mendorong reformasi administrasi kependudukan agar lebih inklusif terhadap praktik-praktik adat. Hal ini menjadi harapan besar masyarakat Papua yang selama ini memperjuangkan hak-hak identitas hukum mereka agar diakui secara penuh oleh negara.










