Ultimatum Mengguncang: Republika News Tantang Wakil Bupati Sorong Selatan Hadapi Hukum

banner 468x60

Jakarta — Perseteruan antara Media Republika News dan Wakil Bupati Sorong Selatan, Yohan Bodory, S.Sos., M.Tr.A.P., kian memanas. Melalui surat somasi bernomor 012/FAMI-RN/X/2025, Republika News memberikan tenggat waktu tiga hari kepada Yohan Bodory untuk menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf terbuka. Jika tidak, langkah hukum akan ditempuh tanpa kompromi.

Ketua Tim Hukum Republika News, Dr. Rudi Hartono, menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang bermain opini, melainkan menegakkan hukum dan menjaga kehormatan pers. Ia menyebut tindakan Yohan yang melakukan klarifikasi sepihak melalui media lain sebagai langkah yang tidak hanya menyalahi etika, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.

banner 336x280

“Masih ada waktu untuk bersikap bijak. Tapi bila somasi ini diabaikan, langkah hukum kami akan bergerak sebagaimana mestinya, tanpa ada ruang negosiasi,” ujar Dr. Rudi dengan nada tegas.

Menurutnya, tindakan publik yang menimbulkan kerugian terhadap pihak lain — baik materiil maupun reputasional — dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Ia menegaskan, integritas media tidak boleh diganggu oleh pernyataan yang tidak berdasar.

“Pejabat publik memiliki tanggung jawab hukum dan moral dalam setiap ucapannya. Ucapan yang sembrono di ruang publik dapat menjadi bumerang hukum yang merusak kepercayaan masyarakat,” lanjutnya. “Menuding media tanpa dasar dan tanpa melakukan klarifikasi langsung merupakan bentuk pengabaian terhadap tanggung jawab publik.”

Tim Hukum Republika News juga menegaskan telah menyiapkan langkah hukum berlapis, mulai dari Dewan Pers, Ombudsman RI, hingga Kementerian Dalam Negeri, jika dalam waktu tiga hari ke depan tidak ada tanggapan resmi dari Yohan Bodory.

“Kami bukan mencari sensasi, kami menjaga marwah pers. Bila tidak ada itikad baik, maka mekanisme hukum akan berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Dr. Rudi.

Republika News menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk permusuhan, melainkan pembelaan terhadap kebenaran dan kehormatan jurnalistik yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Media, kata Rudi, memiliki tanggung jawab besar untuk melawan segala bentuk disinformasi dan tekanan terhadap independensi redaksi.

“Pers berdiri di atas kebenaran. Kami tidak akan diam ketika kredibilitas diserang dengan tuduhan tanpa dasar,” pungkasnya.

Kini, semua sorotan tertuju pada Yohan Bodory. Tiga hari ke depan menjadi batas waktu penentu apakah ia akan memilih jalan klarifikasi atau menghadapi konsekuensi hukum yang telah disiapkan.

banner 336x280

Baca Juga