Polres Bengkalis Tangkap Pengangkut Kayu Ilegal di Siak Kecil, 4 Kubik Kayu Olahan Diamankan

banner 468x60

Bengkalis, News Faktual Net – Upaya pemberantasan pembalakan liar di Kabupaten Bengkalis menunjukkan hasil. Di tengah kekhawatiran terhadap kerusakan hutan yang terus mengancam lingkungan, jajaran Polres Bengkalis berhasil mengungkap dugaan tindak pidana illegal logging di wilayah Kecamatan Siak Kecil.

Pengungkapan tersebut terjadi pada Senin malam, 9 Maret 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Sumitro, Dusun Sena, Desa Sungai Linau. Operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengangkutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim Satreskrim Polres Bengkalis. Petugas kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengecekan di lapangan.

Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim IPTU Yohn Mabel S.Tr.K., S.I.K., M.H menjelaskan bahwa saat tiba di lokasi, petugas menemukan sebuah mobil yang sedang membawa muatan kayu olahan berupa papan.

“Ketika dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu unit mobil Mitsubishi Canter warna kuning dengan muatan kayu olahan sekitar empat kubik,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian perkara, polisi mengamankan seorang pria berinisial R.S. yang diduga sebagai pengangkut kayu tersebut. Saat dimintai dokumen resmi terkait asal-usul dan izin pengangkutan kayu, pelaku tidak dapat menunjukkannya.

Petugas kemudian langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti diamankan dalam kasus ini antara lain satu unit mobil Mitsubishi Canter warna kuning dengan nomor polisi BK 8187 AC yang mengangkut sekitar empat kubik kayu olahan, serta satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam milik pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 serta Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan langkah tegas terhadap segala bentuk aktivitas illegal logging yang berpotensi merusak kelestarian hutan dan merugikan negara.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait perusakan hutan.

“Peran masyarakat sangat penting dalam menjaga kelestarian hutan. Kami mengimbau agar masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas pembalakan liar dan segera melaporkan jika menemukan kegiatan serupa,” tegasnya.

Penindakan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam menjaga kelestarian hutan sekaligus menekan praktik illegal logging selama ini menjadi ancaman serius bagi lingkungan di wilayah Riau.(JPS)

Editor: Roy

banner 336x280