Pimpinan Nasional Federasi Advokat Muda Indonesia (FAMI) secara resmi menyampaikan laporan pengaduan kepada Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) melalui Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) yang diduga dilakukan oleh seorang dokter berinisial HS. Laporan tersebut diajukan sebagai bentuk pendampingan hukum terhadap seorang pria berinisial AL yang mengaku mengalami kerugian moral akibat dugaan komunikasi tidak pantas yang dilakukan oleh oknum dokter tersebut terhadap istrinya, RINDI.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak pelapor, komunikasi antara dokter HS dan RINDI diduga berlangsung melalui pesan WhatsApp. Dalam percakapan tersebut, dokter HS diduga melakukan pendekatan pribadi yang mengarah pada rayuan serta upaya mempengaruhi RINDI agar menceraikan suaminya. Dugaan ini kemudian diketahui oleh AL selaku suami sah, yang merasa keberatan dan menilai tindakan tersebut telah melampaui batas etika serta tidak mencerminkan sikap profesional yang seharusnya dijunjung tinggi oleh seorang tenaga medis.
Merespons peristiwa tersebut, AL kemudian meminta bantuan hukum kepada Pimpinan Nasional FAMI untuk mendapatkan pendampingan serta advokasi hukum. Tim FAMI selanjutnya melakukan penelusuran awal dengan menghimpun keterangan dari pihak pelapor serta menelaah bukti awal berupa tangkapan layar percakapan yang diduga menunjukkan adanya komunikasi yang tidak patut antara dokter HS dan RINDI.
Dari hasil kajian awal tersebut, FAMI menilai terdapat indikasi bahwa tindakan yang diduga dilakukan oleh dokter HS berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia, khususnya mengenai kewajiban seorang dokter untuk menjaga kehormatan profesi, integritas pribadi, serta perilaku yang mencerminkan martabat profesi kedokteran di tengah masyarakat.
Dalam rangka menjaga prinsip keberimbangan informasi, pihak media juga telah berupaya melakukan konfirmasi kepada dokter berinisial HS melalui pesan WhatsApp guna memperoleh klarifikasi. Namun hingga saat ini tidak terdapat tanggapan dari yang bersangkutan, bahkan nomor kontak yang digunakan untuk melakukan konfirmasi tersebut diduga telah diblokir.
Sebagai langkah lanjutan, FAMI akhirnya menyampaikan laporan resmi kepada MKEK PB IDI agar dilakukan penelaahan serta pemeriksaan etik sesuai mekanisme organisasi profesi yang berlaku. FAMI berharap proses pemeriksaan dapat dilakukan secara objektif dan profesional sehingga apabila terbukti terdapat pelanggaran etik, maka dapat diberikan sanksi yang sesuai dengan ketentuan Kode Etik Kedokteran Indonesia. Selain itu, pihak pelapor juga berharap adanya pertanggungjawaban dari pihak terlapor, termasuk kemungkinan pemberian ganti kerugian secara materil maupun immateril atas dampak moral dan sosial yang dialami.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat mengenai pentingnya menjaga etika profesi serta integritas pribadi, khususnya bagi profesi dokter yang memiliki kedudukan penting dan dihormati di tengah masyarakat. Banyak pihak berharap agar laporan tersebut dapat ditangani secara serius oleh organisasi profesi demi menjaga kehormatan dunia kedokteran serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap profesi tenaga medis.










