Urun Rembuk Masa Depan Otonomi Daerah: Dari Batam, DPRD Kota Suarakan Koreksi Arah Desentralisasi

banner 468x60

Batam, News Faktual Net – Menguatnya kembali wacana sentralisasi kewenangan, Batam menjadi saksi penting pertemuan gagasan tentang masa depan pemerintahan daerah Indonesia.

banner 336x280

Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi) 2026 bukan sekadar agenda rutin organisasi, melainkan ruang strategis untuk menguji ulang arah otonomi daerah telah berjalan lebih dari dua dekade.

Ketua DPRD Kota Batam, Haji Muhammad Kamaluddin, yang didapuk sebagai moderator diskusi panel pertama, menempatkan isu revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah sebagai diskursus krusial. Tema “Urun Rembuk RUU Pemerintahan Daerah: Arah dan Paradigma Baru Pemerintahan Daerah” menjadi refleksi kegelisahan kolektif daerah terhadap relasi kewenangan yang kian timpang.

“Masuknya revisi UU Pemerintahan Daerah ke dalam Prolegnas DPR RI harus menjadi momentum koreksi, bukan sekadar penyesuaian administratif,” tegas Kamaluddin dalam pengantarnya.

Diskusi mengemuka pada isu-isu sensitif yang menyentuh jantung demokrasi lokal, mulai dari kemungkinan kembalinya mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD hingga desain baru kebijakan keuangan daerah.

Dua isu ini dinilai akan menentukan wajah pemerintahan daerah ke depan, apakah semakin berdaya atau justru kembali terkooptasi pusat.

Dari sisi pemerintah pusat, Dr. Saydiman Marto dari Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa revisi undang-undang bukan agenda elitis. Evaluasi satu dekade pelaksanaan UU, dinamika aspirasi publik, hingga visi besar Indonesia Emas 2045 menjadi landasan utama.

“Kami membuka ruang aspirasi seluas-luasnya. Revisi ini harus menjawab tantangan zaman, bukan mengulang persoalan lama,” ujarnya.

Nada kritis semakin menguat saat Herman N. Suparman dari KPPOD memaparkan paradoks hubungan pusat–daerah. Ia mencontohkan bencana ekologis di Sumatera sebagai gambaran nyata ketimpangan kewenangan.

“Daerah berada di garis depan risiko bencana, tetapi pusat mengendalikan sumber daya dan kebijakan strategis. Ini ketidakadilan struktural,” tegasnya.

Dominasi pusat di sektor kehutanan, penataan ruang, perizinan usaha, hingga lingkungan hidup dinilai melemahkan kapasitas fiskal daerah. Akibatnya, daerah hanya menjadi ‘pemadam kebakaran’ dengan anggaran kebencanaan terbatas dan bersifat darurat.

Skema Dana Bagi Hasil (DBH) pun dinilai tidak sebanding dengan beban yang ditanggung daerah.
Suara DPRD: Jangan Jadikan Daerah Sekadar Pelaksana
Diskusi yang berlangsung hangat memunculkan pertanyaan kritis dari para legislator daerah, termasuk Drs.

Surya Makmur Nasution, MHum, Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Batam. Aspirasi ini mempertegas posisi DPRD kota sebagai representasi kegelisahan daerah yang kerap hanya menjadi pelaksana kebijakan pusat.

Menutup sesi, Kamaluddin kembali menekankan bahwa Rakernas Adeksi harus melahirkan rekomendasi substantif, bukan sekadar seremonial. Harmonisasi kewenangan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota disebut sebagai kunci percepatan pembangunan dan penguatan demokrasi lokal.
Rakernas Adeksi diikuti ratusan anggota DPRD kota dari seluruh Indonesia ini akan berlangsung hingga 11 Februari 2026.

Hadir pula Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Haji Aweng Kurniawan, anggota DPRD Sony Christanto, Hj Asnawati Atiq, serta Ketua Adeksi Dance Ishak Palit.

Dari Batam, satu pesan mengemuka: revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah harus mengembalikan ruh otonomi daerah yang berdaulat mengelola urusannya sendiri, bukan sekadar perpanjangan tangan kekuasaan pusat.(Arian)
Editor: Roy

banner 336x280