Gelper Kian Terang-Terangan di Batam, Di Mana Ketegasan APH?

banner 468x60

Batam, News Faktual Net – Instruksi tegas Kapolri untuk memberantas praktik perjudian tanpa pandang bulu, gelanggang permainan (Gelper) di Kota Batam justru terkesan semakin percaya diri beroperasi.

Aktivitas diduga kuat bermodus perjudian itu berjalan terang-terangan, seolah tanpa rasa khawatir akan penindakan hukum.

banner 336x280

Salah satu lokasi menjadi sorotan adalah Gelper Billiard Center di kawasan Komplek Bukit Mas, Lubuk Baja, Nagoya, Kota Batam.

Dari hasil penelusuran tim wartawan di lapangan, tempat tersebut tampak ramai dipadati pengunjung dari berbagai kalangan, mulai dari orangtua hingga anak muda. Mesin-mesin permainan elektronik berjejer aktif. Tembak ikan, mesin Buan, burbble angka 1–12 yang disebut “PIALA”, hingga jenis permainan lainnya. Pola permainannya tidak jauh berbeda dengan praktik perjudian konvensional.

Seorang pemain enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa untuk bermain, pengunjung harus mengisi kredit minimal Rp50.000. Jika menang, pemain tidak menerima uang secara langsung, melainkan voucher.

Voucher itu kemudian ditukar dengan rokok, bisa juga diuangkan kembali di lokasi terpisah di sekitar area parkir.

Dengan skema seperti ini, praktik perjudian seolah “disamarkan” melalui sistem penukaran barang.

Namun substansinya tetap sama: ada unsur taruhan, kemenangan, dan konversi menjadi uang tunai.

Modus penukaran voucher menjadi rokok lalu diuangkan bukanlah hal baru. Pola ini kerap digunakan untuk menghindari jerat hukum langsung, seolah-olah transaksi yang terjadi bukan perjudian melainkan sekadar permainan berhadiah.

Padahal, Pasal 303 KUHP secara jelas menyatakan bahwa setiap bentuk perjudian tanpa izin resmi dapat diancam pidana hingga 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp25 juta. Selain itu, praktik semacam ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang ITE serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang apabila terbukti ada aliran dana disamarkan.

Ironisnya, usaha tersebut tetap beroperasi lancar. Tidak tampak adanya tindakan penghentian, penyegelan, maupun penertiban.

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., telah secara tegas menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian untuk memberantas praktik “Judi 303” baik konvensional maupun online. Dalam arahannya, Kapolri menekankan tidak ada toleransi bagi siapapun yang terlibat, termasuk jika ada oknum aparat yang membekingi.

Pernyataan tersebut seharusnya menjadi alarm keras bagi seluruh jajaran di daerah, termasuk di Provinsi Kepulauan Riau.

Namun realitas di lapangan memunculkan pertanyaan publik

Mengapa Gelper masih beroperasi bebas?

Apakah sudah dilakukan penyelidikan?

Apakah tempat tersebut memiliki izin khusus?

Jika tidak, mengapa belum ada tindakan tegas?

Pertanyaan-pertanyaan ini bukan sekadar asumsi, melainkan refleksi keresahan masyarakat yang melihat praktik tersebut berlangsung nyaris tanpa hambatan.

Informasi dihimpun menyebutkan bahwa Billiard Center tersebut diduga berada dalam satu grup manajemen dengan sejumlah lokasi lain seperti Nagoya Hill, Nagoya Game Zone Wukong, Sky 88, Ocean sebelah Grand Mall, City Hunter Simpang Lima, Cap Jiki, dan Pasific.

Jika benar berada dalam satu jaringan manajemen, maka praktik ini bukan lagi skala kecil, melainkan terstruktur dan sistematis. Kondisi ini tentu membutuhkan langkah penindakan yang lebih serius dan terkoordinasi dari APH.

Keberadaan Gelper yang terus beroperasi menjadi ujian integritas bagi Aparat Penegak Hukum di Batam dan Kepri. Instruksi Kapolri sudah jelas. Dasar hukum juga tegas. Tinggal implementasi di lapangan.

Masyarakat kini menunggu

Apakah aparat akan membuktikan komitmennya?

Ataukah praktik perjudian terselubung ini akan terus tumbuh bak jamur di musim hujan?

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Gelper belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

Sorotan kini tertuju pada Polsek, Polres, hingga Polda Kepri. Publik berharap, penegakan hukum bukan sekadar wacana, tetapi benar-benar hadir di tengah masyarakat.(Roy)

banner 336x280