Dari Isu Parkir Liar hingga Fakta Legalitas

banner 468x60

Kisah Amdi, Juru Parkir Resmi yang Jadi Korban Pengeroyokan di Bengkong

Batam, News Faktual Net – Derasnya arus informasi di media sosial, membuat sebuah peristiwa kerap kehilangan konteks. Begitulah dialami Amdi, seorang juru parkir di kawasan Bengkong, Batam.

Pasca insiden pengeroyokan yang menimpanya, Amdi justru diseret ke dalam pusaran isu negatif. Ia dituding sebagai juru parkir liar, sebuah label yang cepat menyebar, namun ternyata keliru.

Fakta demi fakta kemudian mulai terkuak. Dokumen resmi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam menjadi penanda penting bahwa narasi beredar tak sepenuhnya benar.

Berdasarkan Surat Tugas Dishub Kota Batam Nomor: 002/SPT-PARKIR/I/2026 tertanggal 12 Januari 2026, Amdi secara sah ditugaskan sebagai Koordinator Lapangan Perparkiran di Jalan Pasir Putih Nomor 1 (Tntrm Coffee), Kelurahan Sadai, Bengkong.

Surat tugas itu bukan sekadar formalitas. Di dalamnya tercantum kewenangan dan tanggung jawab Amdi, mulai dari menjaga keamanan dan ketertiban area parkir, melakukan penataan kendaraan, memungut serta menyetorkan retribusi parkir resmi ke Kas Daerah, hingga melaporkan seluruh aktivitas perparkiran kepada pimpinan Dishub Batam.

Masa berlaku penugasan tersebut hingga 28 Februari 2026, dengan jam operasional parkir dari pukul 06.00 WIB sampai 22.00 WIB.

Legalitas ini sekaligus mematahkan tudingan yang sempat mengiringi kasus pengeroyokan yang dialami Amdi. Ia bukan pelaku pelanggaran, melainkan justru korban kekerasan.

“Saya juru parkir resmi dan sah. Saya bekerja berdasarkan surat tugas dari Dinas Perhubungan Kota Batam. Semua yang saya lakukan sesuai aturan, termasuk soal penataan dan retribusi parkir,” ujar Amdi dengan nada tegas.

Pria itu mengaku sangat terpukul, bukan hanya karena luka fisik akibat pengeroyokan, tetapi juga karena stigma yang terlanjur melekat di ruang publik.

Menurutnya, opini yang berkembang tanpa dasar justru menambah beban psikologis korban.

“Saya ini korban, tapi malah seolah-olah disalahkan. Sangat disayangkan muncul isu yang menyebut saya parkir liar, padahal surat tugas ini bukti saya bekerja secara legal dan bertanggung jawab,” ungkapnya.

Kasus ini menjadi cermin bagaimana cepatnya informasi menyebar, namun sering kali minim verifikasi. Di sisi lain, Dishub Batam menegaskan bahwa seluruh juru parkir resmi di Kota Batam dibekali surat tugas dan berada di bawah pengawasan pemerintah daerah.

Sistem ini diterapkan sebagai bagian dari upaya menciptakan ketertiban, transparansi, serta akuntabilitas pengelolaan parkir.
Dengan terbukanya fakta administrasi tersebut, Amdi berharap masyarakat dapat melihat persoalan secara lebih objektif dan tidak mudah terprovokasi oleh kabar yang belum tentu benar.

Di balik rompi parkir dan peluit yang kerap dipandang sebelah mata, ada tanggung jawab, aturan, dan manusia yang juga berhak atas keadilan. Kisah Amdi menjadi pengingat bahwa sebelum menghakimi, fakta layak diberi ruang untuk bicara.(Roy)

Artikel Dari Isu Parkir Liar hingga Fakta Legalitas pertama kali tampil pada Metro Indonesia.

banner 336x280