Lemahnya Pegawasan Diduga Jadi Pintu Masuk Rokok Ilegal
Batam, News Faktual Net -: Sebagai kawasan perdagangan bebas dan pintu gerbang ekonomi nasional, Kota Batam menyimpan ironi yang kian mengkhawatirkan. Peredaran rokok ilegal di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bukan lagi sekadar aktivitas sembunyi-sembunyi, melainkan menunjukkan pola terstruktur, masif, dan berkelanjutan.
Batam disinyalir telah menjelma menjadi simpul utama distribusi rokok ilegal sebelum menyebar ke berbagai daerah di Indonesia, Sabtu, 31/01/2026.
Sorotan tajam kembali disampaikan Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia Provinsi Kepulauan Riau. Menurutnya, persoalan rokok ilegal di Batam dan Kepri adalah “penyakit lama” hingga kini belum pernah ditangani secara serius hingga menyentuh akar masalah.
“Ini bukan fenomena baru. Rokok ilegal di Batam dan Kepri sudah seperti penyakit laten. Yang mengkhawatirkan, praktik ini terus berjalan seolah tanpa hambatan berarti,” ujar Fauzan.
Letak geografis Batam berhadapan langsung dengan jalur internasional menjadikannya kawasan strategis, namun sekaligus rawan. Ratusan garis pantai, pulau-pulau kecil, serta banyaknya pelabuhan tidak resmi atau yang kerap disebut pelabuhan tikus, menjadi jalur sunyi penyelundupan barang kena cukai.
Di titik-titik inilah, rokok ilegal diduga masuk tanpa melalui mekanisme kepabeanan. Jalur laut kecil minim pengawasan memungkinkan distribusi berlangsung cepat, senyap, dan sulit terdeteksi. Ironisnya, kondisi ini seakan menjadi rahasia umum.
“Semua orang tahu jalur-jalur itu ada. Tapi pertanyaannya, kenapa terus dibiarkan? Ini yang patut dipertanyakan,” kata Fauzan.
Fauzan mengungkapkan bahwa dirinya telah berulang kali menyampaikan persoalan ini kepada pemerintah pusat, termasuk kepada Kementerian Keuangan RI, khususnya kepada Purbaya Yudhi Sadewa. Meski respons di tingkat kebijakan disebut ada, realitas di lapangan menunjukkan gambaran yang berbeda.
“Rokok ilegal masih bebas beredar, dari kios kecil sampai jalur distribusi besar. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi indikasi lemahnya pengawasan dan penegakan hukum,” tegasnya.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa jaringan rokok ilegal bukan hanya kuat secara logistik, tetapi juga mampu membaca celah pengawasan. Tanpa pengawasan pelabuhan yang ketat dan konsisten, upaya pemberantasan dinilai hanya bersifat simbolik.
Menurut Fauzan, sudah saatnya peredaran rokok ilegal diposisikan sebagai kejahatan ekonomi terorganisir, bukan sekadar pelanggaran administratif pita cukai.
“Ini bukan hanya soal cukai yang tidak dibayar. Ini soal wibawa negara. Jika dibiarkan, hukum akan lumpuh di hadapan mafia,” ujarnya.
Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak berhenti pada penindakan di tingkat bawah, tetapi menelusuri rantai distribusi dari hulu ke hilir, mulai dari produsen, distributor, hingga jalur masuk melalui pelabuhan ilegal.
“Rokok ilegal itu mudah ditemukan. Yang dibutuhkan sekarang bukan alasan, tapi keberanian dan konsistensi,” tambahnya.
Dengan nada keras dan sarat pesan moral, Fauzan menegaskan bahwa tidak boleh ada kompromi dalam penegakan hukum.
“Biarkan langit runtuh, asalkan hukum tetap ditegakkan.”
Pernyataan tersebut menjadi simbol kegelisahan sekaligus peringatan keras. Pembiaran terhadap rokok ilegal, menurutnya, dapat menciptakan preseden buruk dan merusak kepercayaan publik terhadap negara.
Dasar Hukum Jelas, Sanksi Berat
Secara yuridis, peredaran rokok ilegal diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Pasal 54: Pelaku yang menawarkan, menjual, menyalurkan, atau menimbun rokok ilegal dapat dipidana penjara 1–5 tahun serta denda 2–10 kali nilai cukai.
Pasal 56: Setiap pihak yang memiliki atau mengedarkan rokok yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana cukai dikenai sanksi pidana yang sama.
Rokok ilegal mencakup rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu atau bekas, salah peruntukan, hingga pita cukai yang tidak sesuai merek.
Selain itu, PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan juga memperketat distribusi rokok, termasuk larangan penjualan kepada anak di bawah usia 17 tahun, penjualan eceran per batang, serta promosi rokok di media apa pun.
Di akhir pernyataannya, Fauzan menegaskan dukungan penuh terhadap langkah Kementerian Keuangan RI dalam memberantas barang ilegal. Namun ia menekankan, tanpa pengawasan pelabuhan yang serius dan penindakan yang konsisten, upaya tersebut tidak akan maksimal.
“Ini bukan hanya tugas pemerintah atau APH. Ini kepentingan negara. Mari kita jaga bersama,” pungkasnya.
Selama pelabuhan tikus tetap dibiarkan dan pengawasan hanya tajam di atas kertas, rokok ilegal akan terus menemukan jalannya. Dan Batam, tanpa perubahan serius, akan terus menjadi pintu masuk terbuka lebar.(Roy
Artikel Batam di Bawah Bayang-Bayang Pelabuhan Tikus pertama kali tampil pada Metro Indonesia.









